Medan, ArmadaBerita.Com
DPRD Medan menggelar Rapat Paripurnama Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Raachman Masa Jabatan 2021-2025.
Rapat paripurna yang berlangsung Senin (10/2/2025) di gedung dewan itu dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota dewan, pimpinan perangkat daerah. Hadir juga Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan yang selanjutnya diumumkan hasil penetapannya oleh DPRD Kota Medan.
Dalam rapat itu Ketua DPRD Medan mengatakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf (a), menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kemudian pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) huruf (a), diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sehubungan dengan telah dilaluinya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan sudah ditetapkannya pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 oleh KPU Medan, lanjutnya, maka pada rapat paripurna itu mengusulakan pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa sebagai Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Medan medan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik, berkolaborasi dengan DPRD mensinergikan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar seraya berharap semua prestasi yang diraih memotivasi Kota Medan untuk lebih baik, maju dan sejahtera pada masa mendatang.
Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025, dan Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dengan telah dilaksanakannya penandatangan Berita Acara Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025, selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu sebagai wakil pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. (Asn)











