Medan, ArmadaBerita.Com
Satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus bongkar rumah makan Sate Blora di Jalan Pelita, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ya g terjadi pada hari Minggu, 8 September 2019 sekitar jam 16.00 WIB lalu, berhasil diringkus Polsek Medan Barat.
Pelaku, Ridwan alias Iwan (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat yang sempat menyandang gelar DPO itu diringkus tim Tekab Polsek Medan Barat dari kawasan Jalan Gaharu, Simpang Karantina, Medan Timur, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Beberapa waktu sebelumnya, rekan Iwan yang bernama, Hermansyah alias Wawan (34), telah diamankan oleh polisi di Jalan KL. Yos Sudarso, depan Macan Yohan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Media Barat, Kompol Afdal Junaidi, Rabu (4/3/2020) menjelaskan, pelaku Iwan ditangkap setelah menyusul ditangkap pelaku lainnya Wawan pada perkara pembongkaran dan pencurian barang-barang peralatan rumah tangga serta tabung gas di rumah makan Sate Blora Jalan Pelita.
Pelaku Wawan yang lebih dahulu ditangkap, mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, Iwan. Namun beberapa saat sejak aksi kejahatannya, Iwan menghilang. Hingga akhirnya batang hidung pelaku diketahui.
“Senin (2/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa, pelaku Iwan berada di Jalan Gaharu, Simpang Karantina, Medan Timur. Personil langsung ke lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek Medan Barat.
Saat ditangkap, pelaku tak mampu berkilah, lantaran temannya Wawan menuduhnya ikut terlibat, dan berdasarkan barang bukti yang ada, Iwan memang terendus serta mengakui perbuatannya dihadapan polisi.
“Barang bukti yang kita amankan, adalah tabung gas dan barang bukti lainnya yang sudah diserahkan saat pelimpahan berkas perkara ke JPU dengan tersangkanya, Hermansyah alias Wawan,” pungkas, Kompol Junaidi. (Nst)