Percut, ArmadaBerita.Com
Aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian kembali menjadi bumerang bagi masyarakat yang ikut andil menghakimi. Kali ini aksi main hakim terjadi di Kawasan Pasar 12 lahan garapan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Amukan masa terjadi setelah salah seorang menuding, Ramlam (39) buruh harian lepas, yang beralamat di Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah menjambret atau mencuri Handphone (HP).
Warga yang gaeram aakan pelaku pencurian lantas mengejar Ramlan dan menghakiminya dengan cara dipukuli keroyokan. Akibatnya, Ramlan penuh dengan luka hingga kritis.
Warga lantas mengadukan itu ke polisi. Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan yang menuding Ramlan lah yang mencuri HPnya berencana membuat laporan resmi ke Polsek Percut Sei Tuan didampingi beberapa warga.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan bersama Panit Reskrimnya, Iptu A. Akbar kepada wartawan, Kamis (17/2) mengakui kejadian itu. Pihaknya mengaku mengetahui aksi main hakim sendiri itu setelah kedatangan para warga ke Polsek Percut Sei Tuan yang telah ditetapkan sebagai pelakunya untuk melapor sekaligus ikut membawa Ramlan dengan kondisi kritis pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
“Iya benar. Saat beberapa warga (para pelaku) mengantarkan korban (Ramlan) kondisinya sudah tidak sadarkan diri. Mereka menuduhnya menjambret HP milik Zulfikar,” terang Iptu A. Akbar.
Melihat kondisi tersebut, polisi lalu membawa Ramlan ke RS Haji Medan. Tak lama menjalani perawatan medis, Ramlan dinyatakan telah meninggal dunia.
“Lalu para pelaku yang ikut mengantar dan akan melapor tadi kita amankan untuk dilakukan penyidikan. Sementara korban kita bawa ke RS Bhayangkara Medan. Informasi terhadap orang yang diamankan silahkan tanyak pak Basra (Humas) karena saya lagi di Jakarta,” sebut Iptu Akbar sembari menjelaskan jika pihak keluarga korban sudah membuat laporan resminya karena keberatan.

Dari kejadian itu, delapan orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan ditahan oleh polisi di Polsek Percut Sei Tuan. Ke delapannya berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX, R. Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.
Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S. Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipah, MA Syabana (21) warga Jalan Puskesmas Gang Siti Mariam/Selasi 3, MF alias Fadli (21) warga Jalan Puskesmas Gang Famili, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.
Polisi mengaku dari hasil interogasi terhadap Fikar yang telah ditetapkan sebagai pelakunya mengaku memukul badan belakang korban dengan tangan sebanyak 1 kali dan mengikat tangan korban.
MR memukul badan belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali. R. Hidayat berperan memukul korban dibagian belakang dengan menggunakan tangan sebanyak 3 kali. Ali S. Nasution berperan memukul badan korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali. MA. Wandi mengaku memukul badan korban sebanyak 1 kali.
“Kemudian MA. Syabana mengaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali. MF mengaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan, LN. Hakim mengaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu pecahan coran,” tambah Aiptu Basra Mansah Humas Polsek Percut Sei Tuan.
Dari hasil penyelidikan pula, polisi mbeberkan telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil jenis Fanther warna hijau BK 1445 DY, kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu bot, serta sendal. (ASN)










