NEWS  

Diteriaki Maling, Suriono Babakbelur Dimassa, Somat Dikejar-kejar Sampai Tewas

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Viral di media sosial aksi dua pria diamuk massa dan dikejar-kejar karena diteriaki maling sepeda motor di Dusun Bina Karya, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (16/5/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Teriakan itu dari pemilik sepeda motor Vega Warna Hitam BK 3430 IM yakni, Rafa’i (58) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin. Warga yang saat itu ramai, merespon dan mengejar kedua pria itu.

Akibatnya, Suriono (40) warga Jalan Besi Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Beringin, berhasil ditangkap dan tak luput dari amukan masa hingga babakbelur. Sedangkan Somat (42) warga Dusun VIIB Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin, tewas akibat tertabrak pengendara mobil. Duuh!!!

Petugas kepolisian yang mendengar informasi itu mendatangi lokasi. Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak melalui Kanit Reskrimnya Iptu Randi Anugrha Purtanto STrk membenarkan bahwa kedua pria yang dikejar massa itu adalah terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Kejadian itu, kata Iptu Randi, bermula saat korban (Rifa’i-red) sedang mendorong sepeda motornya karena sedang rusak dan kehabisan minyak di lokasi TKP. Disaat itulah, terduga pelaku Suriono dan Solat yang berboncengan sepeda motor Scopy warna putih tanpa pelat lewat lalu berhenti menyapa korban dengan menawarkan bantuan. “Mereka  memberikan uang Rp 5.000 kepada pelapor (Rifai’i) untuk membeli minyak,” kata Kanit Reskrim Iptu Randi.

Akan tetapi, setelah korban kembali dari membeli minyak, ia melihat sepeda motornya didorong untuk dibawa kabur oleh kedua terduga pelaku. Hal itulah yang membuat korban meneriakinya maling. Dibantu warga, korban mengejar keduanya.

“Sehingga salah satu pelaku (Suriono) dapat ditangkap dan pelaku Somat melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoopy milik pelaku. Karena dikejar warga, dipertengahan jalan pelaku Somat terjatuh di Jalan PTPN Desa Emplasmen Kualanamu karena diduga terjadi laka tunggal atau tabrakan sehingga meninggal dunia di tempat,” ungkap Randy.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,- sehingga pelapor membuat laporan polisi. Polisi saat ini telah menahan salah seorang terduga pelaku (Suriono).

“Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana,” ungkap Kanit Reskrim sembari menjelaskan telah mengamankan sepeda motor korban dan milik terduga pelaku sebagai barang buktinya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *