Medan, ArmadaBerita.Com – Dugaan intervensi terhadap jurnalis yang mengkritisi lambatnya penanganan banjir bandang di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai terjadi secara terang-terangan. Ironisnya, intervensi tersebut diduga dilakukan oleh sesama jurnalis yang tergabung dalam tim media pejabat di Sumut, khususnya tim media Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Intervensi itu muncul setelah sejumlah jurnalis yang tidak termasuk dalam tim media pemerintah daerah menyoroti minimnya dan lambatnya bantuan dari Pemda kepada warga terdampak banjir bandang di Tanjung Pura.
Dewan Pers: Wartawan Harus Merapat ke Publik, Bukan ke Pejabat
Menanggapi hal tersebut, Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa wartawan sejatinya berpihak kepada publik, bukan merapat kepada pejabat yang justru membutuhkan kritik untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
“Jika ada pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, berarti ia telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2 dan 3,” ujar Nurhalim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Nurhalim juga menyoroti bahwa intervensi yang dilakukan oleh sesama wartawan merupakan pelanggaran etika profesi sekaligus pembatasan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kalau mereka betul-betul wartawan, pahamilah UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan aturan turunan lainnya dari Dewan Pers. Wartawan mestinya saling mendukung, bukan saling menelikung,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang mencerahkan dan memberi harapan, terutama saat menghadapi bencana.
Dekan FISIP UMSU: Miris Jika Pelakunya Sesama Alumni
Terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU), Dr. Arifin Saleh, SSos, MSP, turut menanggapi kejadian ini. Ia menyayangkan jika benar intervensi tersebut dilakukan oleh alumni FISIP UMSU.
“Apalagi jika korban intervensi itu juga alumni FISIP UMSU yang berprofesi sebagai wartawan tetapi tidak merapat ke pejabat di Sumut. Nanti akan kita sampaikan kepada para alumni agar saling menghargai, terutama sesama almamater,” ujar Arifin.
Ia memberikan dukungan kepada para jurnalis di Sumut, khususnya di Medan agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan turut membantu warga terdampak banjir bandang sesuai kemampuan masing-masing.
“Ayo semangat. Kita harus terus berbuat untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir,” imbaunya.
Arifin juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diterimanya.
“Terima kasih informasinya dan sudah saling mengingatkan,” pungkasnya. (Dwl/Asn)











