Medan Area, ArmadaBerita.Com
Akibat mencuri 3 unit sepeda dari Gereja Bukit Sion, Jalan Tangguk Bongkar 10, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, 2 dari 4 Pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area, usai diringkus saat akan melarikan diri ke luar kota.
Kedua tersangka Lamhot Limbong (20) dan M. Idris Nasution (20), keduanya warga sekitar, diringkus Tekab Polsek Medan Area saat hendak melarikan diri keluar kota, usai menjual hasil curiannya kejalan AR.Hakim, Kamis (25/6/2020) pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu JH . Panjaitan menjelaskan bahwa setelah kejadian, korbanya Joty Rusven Sihotang (20) warga Tangguk Bongkar 10, melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area.
Atas kejadian kerugian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelakunya berjumamlah empat orang.
“Dua diantaranya saat itu sedang berada di Jalan tangguk Bongkar, tak jauh dari lokasi kejadian. Tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, keduanya berhasil kita tangkap,” ucap Iptu JH. Panjaitan.
Lanjutnya lagi, bahwa dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain, salah satunya bernama Irul, warga Jalan Denai.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, 3 unit sepeda itu mereka jual ke Jalan AR.Hakim, saat ini kita masih mencari informasidua pelaku lainya,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (Yanto)











