Medan, ArmadaBerita.Com
Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Polrestabes, Dandim 0201, dan Kejari membantu penerapan kebijakan Pemko menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan e-parking atau konvensional.
Hal ini disampaikan Bobby Nasution langsung kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, Dandim 0201 Kolonel Inf. Ferry Muzawwad, Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam acara peluncuran bus wisata Medan, Kamis (4/4) sore di depan CCROOM ITS Kota Medan, Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
“Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari, mulai 2 April kemarin kita sudah menggratiskan parkir tepi jalan nonelektronik parking atau parkir konvensional. Alasannya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir tidak pernah tembus. Janji kita kemarin kalau PAD-nya tidak tembus, kita gratiskan saja daripada bocor ke mana-mana menjadi potensi yang tidak baik bagi hal lain,” ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Bobby Nasution mengharapkan Polrestabes, Kodim, dan Kejari membantu penerapan kebijakan ini, baik di lapangan maupun administrasinya, termasuk merespons aduan masyarakat. Orang nomor satu Pemko Medan itu juga menekankan, hari ini sudah tidak berlaku atau tidak ada lagi kartu maupun badge jukir parkir konvensional.
“Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan,” kata Bobby Nasution.
Jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasinya, kata Bobby Nasution, agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.
“Mungkin kita butuh tim. Selama ini pak, kita sulit membedakan mana petugas parkir dan mana yang preman. Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan,” kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya, tegas Bobby Nasution, kartu – kartu seperti itu tidak berlaku lagi. Kecuali kartunya, jelasnya, yang untuk parkir elektronik.
“Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur yang pungli-pungli maupun minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi mengumumkan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani.
Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. Dengan demikian, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking. (ASN/Ril)











