Medan Kota, ArmadaBerita.Com
Seorang oknum Panitera pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan SM Raja Medan, pada Sabtu (25/1/2020) malam.
Saat ditangkap, AR (53) yang merupakan warga Jalan Rahmadsyah, Gang Aman Medan itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda CB-150 R warna Hitam BK 3616 AGG, dan membonceng seorang wanita muda berinisial A.
Ditangkapnya AR diakui, ES (38) yang mengaku istri sahnya, saat ditemui wartawan di Mapolsek Medan Kota, Senin (27/1/2020) siang.
Kepada wartawan, wanita yang telah menikah bersama AR sejak 20 tahun silam itu mengaku tak habis fikiri. Sebeb, kelakuan AR terbilang doyang selingkuh.
“Dari dulu sudah makan hati dibuatnya, asik selingkuh. Tapi kalau perempuan yang ditangkap bersama suamiku itu, aku gak kenal. Mungkin selingkuhanya,” kata, Erlina.
Bahkan beberapa tahun belakangan ini, sambungnya wanita berhijab ini, AR memberikan uang belanja kepadanya sebesar Rp 500 ribu dan tak mengetahui jumlah gaji suaminya itu yang sudah lama sebagai PNS. Padahal, AR seorang PNS sebagai Panitra.
Untuk membantu ekonomi, ibu anak satu itu pun giat melakoni usaha sampingan sebagai penjual produk Sophie Martin melalui online.
“Itulah, pas diperiksa, ada ditemukan satu bungkus paket sabhu di saku celana diantara mereka. Udah capek kali aku bang, dulu 4 tahun silam tepatnya tahun 2017, suami ku juga pernah ditangkap juga oleh Polsek Medan Kota karena kasus judi di Jalan Rahmadsyah,” keluhnya.
Pun begitu, ia tetap peduli dengan AR. Hal itu dilakukannya karena masih memeikirikan rumah tangga dan anak semata wayang mereka, AF (18).
“Mungkin ini teguran dari Allah SWT karena perbuatannya sama aku, jangankan gaji, HP, BPKB dan surat berharga lainya aja tak pernah tau aku disimpannya dimana. Bahkan dia jika pensiun pernah mengancam tidak akan memberikan uang pensiun itu pada aku,” bebernya.
Dari amatan wartawan di Polsek Medan Kota, terlihat sepeda motor milik AR berada diparkiran barang bukti.
Terkait penangkapan AR, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, SIK.
“Iya benar bang, AR ada kita amankan, namun masih proses pembuktian,” sebutnya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Sementara itu, Sambirin Hadi yang juga Panitera PTUN Medan saat ditanya awak media membenarkan bahwa AR merupakan pegawai PNS yang juga Panitra di PTUN Medan. Namun dirinya mengaku terkejut mengetahui bahwa AR ditangkap.
“Betul si AR itu adalah anggota saya sebagai panitra peganti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, kesehariannya jika dilihat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya tidak ada masalah dan berjalan baik-baik saja. Untuk absensi juga terpantau baik karena absen masuk dan pulang menggunakan finger print absensi. Mendengar kabar ini kami sangat terkejut,” aku, Sambirin.
Hal senada juga dikatakan Humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Budi Hasrul, yang mengakui bahwa kinerja dan tanggungjawab AR dalam urusan kerjanya di PTUN Medan cukup baik.
Ia juga mengaku baru mengetahui informasi ditangkapnya AR, karena kesehariannya selalu masuk kerja. Namun kali ini, Budi Hasrul mengaku AR tak masuk dan tak ada keterangan.
“Benar memang si AR ini adalah Panitera pengganti di sini, untuk keseharianya ia dalam menjalankan tugasnya berjalan baik-baik saja. Kalau pun dia tidak masuk kerja pasti memberikan kabar, namun pagi ini tidak ada kabar dia tak masuk kerja,” tuturnya.
“Kami sebenarnya belum tau, kami tau setelah wartawan mengkonfirmasi kasus ini pada kami, mengenai langkah apa yang akan diambil sebagai hukuman pada AR nantinya, kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” sebut Budi Hasrul,” pungkasnya. (Nst)