NEWS  

Bawa Sabun Berisi Sabu, Wanita Paruh Baya Susul Suami Nginap di Sel

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

NF wanita paruh baya berusia 53 tahun dibekuk polisi pada saat akan menjenguk suaminya (Willi Manurung) di Mapolsek Medan Barat, Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Diamankannya wanita yang beralamat di Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini, lantaran mencoba mengelabui polisi saat menjenguk suaminya di dalam sel tahanan.

Pasalnya, wanita berambut yang sudah dipenuhui uban ini menyelundupkan 1 paket narkoba jenis sabu yang diselundupkan ke dalam kotak sabun GIV dalam barang bawaannya.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan menjelaskan, diamankannya NF karena kedapatan menyelundupkan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak sabun.

“Saat itu, tersangka akan menjenguk suaminya (Willi Manurung) yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat karena kasus uang palsu,” terang Kompol Afdal kepada wartawan, Senin (3/8/2020) siang.

Begitu datang ke ruang penjagaan, jepas Kapolsek Medan Barat, petugas piket tahti Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap terhadap barang-barang bawaan NF yang rencananya akan diantarkan ke suaminya.

Satu persatu barang pun diperiksa. Ketika petugas memeriksa kotak sabun GIV, tiba-tiba NF merampasnya dari tangan Aiptu JD Sinurat. Hal iyu justru membuat petugas curiga dan langsung mengejar wanita patuh baya itu.

“Perempuan itu berlari sambil membuang kotak sabun itu ke halaman kantor Camat Medan Barat yang tak jauh dari kantor Polsek,” katanya.

Sejurus kemudian, petugas piket tadi langsung memanggil petugas Reskrim dan mengejar NF.

“Ketika dikejar, wanita itu membuang kotak sabun tersebut ke depan Kantor Camat di sebelah kantor Polsek dan NF berhasil ditangkap,” jelasnya.

Ketika diperiksa, sambung Kompol Afdal, ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak sabun tersebut.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa sabu itu dibelinya seharga Rp. 100 ribu dari seseorang bernama, Wali Manurung yang kini masih diburon,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, NF akhirnya dijebloskan ke penjara dimana suaminya turut berada di dalam sel tahanan Polsek Medan Barat.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV, 1 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, serta 2 unit handphone merek Samsung dan Nokia,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *