Medan, ArmadaBerita.Com
Polrestabes musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil ungkapan jaringan international, yakni negara Malaysia yang akan beredar di Kota Medan. Total barang bukti sebanyak 35,5 kg sabu, pil ekstasi 58.775 butir dan daun ganja kering sebanyak 100 gram dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil pemusnah yang telah di persiapkan di halaman Mapolrestabes Medan.
Pemusnahan barang berbahaya dari peredaran gelap narkotika ini dipimpin Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (4/7/2025).
“Pengungkap sabu ini merupakan hasil Operasi Antik Toba 2025 yang berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 10 Juni hingga 30 Juni 2025,” kata AKBP Rudy Silaen.
Wakapolrestabes Medan, Rudy Silaen, menyampaikan dalam Operasi Antik Toba 2025 berhasil mengungkap 84 kasus narkoba dengan 102 tersangka (98 laki-laki dan 4 perempuan).
“Barang bukti yang diamankan saat itu meliputi 20.275,57 gram sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp 13.210.000, 7 unit sepeda motor, 47 unit HP, 15 unit timbangan elektrik, dan berbagai peralatan lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Sambung Rudi menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari penjualan di pemukiman padat penduduk hingga penyimpanan narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan,” jelasnya.
Wakapolrestabes Medan menekankan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sejalan dengan arahan Presiden RI dan Kapolri.
“Saya mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam upaya pemberantasan narkoba. Dan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Terang Rudi, pemusnahan sabu seberat 35,1 kg ini dilakukan setelah melalui proses uji laboratorium oleh Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan transparansi dan sesuai prosedur hukum.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/281/V/NKB/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut (24 Mei 2025) dan LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/SAT Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut (28 Mei 2025),” terangnya.
Dengan operasi ini, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan diperkirakan 262.530 jiwa dari bahaya narkoba. Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus konsisten dan continue dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Medan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (Asn)











