Medan, armadaberita.com
Hampir 5 tahun buron, seorang lagi pelaku bongkar gudang property milik, Sujendi Tarsono alias A Yen (51) di Jalan Sei Deli, Gang Sauh No. 10, Kelurhana Silalas, Kecamatan Medan Barat, berhasil dilumpuhkan polisi.
Tim Reskrim Polsek Medan Barat, melumpuhkan, Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan aluas Bobi, Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dimana, pelaku Bobi bersama 2 rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis), dan S (DPO), membongkar gudang properti milik A Yen. Aksi itu sempat diketahui korban lantaran posisi gudang tepat di belakang rumah korban, di Jalan Sei Deli, Gang Sauh, pada Kamis (18/6/2015) sekira pukul 05.00 WIB, silam.
Beberapa hari setelah kejadian, Khairul alias Oncik pun tertangkap. Namun dua rekannya berhasil kabur.
“Senin (25/11) sekitar pukul 07.30 WIB, kemarin, satu lagi pelakunya, Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan aluas Bobi, warga Jalan Sei Deli, Kawasan Pinggiran Sungai, Kecamatan Medan Barat, berhasil kita tangkap di seputaran Kelurahan Silalas, Kecamatan Barat,” terang, Kanit Reskrim Polsek Media Barat, Iptu H. Manullang kepada wartawan, Rabu (27/11/2019) siang.
Dikatakannya, ditangkapnya Bobi berawal dari informasi yang diperoleh Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengenai keberadaan DPO kasus pencurian bongkar gudang tersebut sedang beras dikawasan rumahnya di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.
Mengetahui itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Bobi. Saat diintrogasi, Bobi pun mengakui perbuatannya.
Ketika dilakukan pengembangan guna menunjukan keberadaan pelaku lainnya yang masih buron berinisial S, pelaku Bobi dianggap melawan. Meski sudah diberi tindakan peringatan, namun pelaku mengindahkannya. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku Bobi.
“Pelaku Bobi ini merupan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman. Tahun 1997 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan dan menjalani Hukuman selama 6 Bulan di Tj.Gusta Medan. Kemudian Tahun 2012 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan menjalani Hukuma selama 1 Tahun 10 Bulan di Tg.Gusta Medan, dan selanjutnya, Tahun 2017 Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan menjalani Hukuman selama 2 Tahun di Tj.Gusta Medan,” papar, Iptu H. Manullang.
Diketahui sebelumnya, pelaku Bobi bersama rekannya, Oncik, dan S (masih buron) membongkar gudang property milik korban yang berada dibelakang rumah korban, pada Kamis (18/6/2015) silam.
Korban mengetahui aksi pencurian itu dan sempat mengenali dua dari 3 orang pelakunya, setelah korban dibangunkan dari tidurnya oleh kedua pembantunya. Dari balik jendela rumahnya, korban mengetahui ke 3 pelaku menggasak barang-barang dari dalam gudang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugaian sekitar Rp 35 juta dengan rincian barang yang hilang; 11 kotak Dinner Set merk THOMSON, 12 buah kotak berisikan kursi merk INFORMA, 24 buah kursi sopa, 30 set kaki meja merk INFORMA, serta 5 buah lukisan Dinding. (Nst)