NEWS  

300 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia

Pemaparan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang 300 hari kerja. Sebanyak 1.187 kasus berhasil diungkap, termasuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara Indonesia–Malaysia yang selama ini memasok narkotika ke wilayah Sumatera Utara.

Capaian tersebut dipaparkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.350 bungkus pod vaping liquid yang diduga mengandung zat berbahaya.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim 0201/Medan, BNNP Sumatera Utara, Kantor Bea Cukai Medan, serta jajaran pejabat utama Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif terhadap jaringan narkoba internasional Indonesia–Malaysia dan jaringan nasional yang beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penindakan juga menyasar barak-barak narkoba, loket transaksi, hingga tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini terdiri dari dua sasaran utama, yakni penindakan terhadap barak dan loket narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Calvijn.

Menurutnya, jumlah pengungkapan selama 300 hari mengalami peningkatan tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari 641 kasus pada tahun lalu, angka tersebut melonjak menjadi 1.187 kasus, atau meningkat sekitar 85 persen.

Kenaikan itu juga terlihat dalam setiap fase 100 hari kerja. Pada 100 hari pertama, polisi mengungkap 376 kasus, meningkat menjadi 380 kasus pada 100 hari kedua, dan kembali naik menjadi 431 kasus pada 100 hari ketiga.

“Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, peningkatan pengungkapan mencapai 85 persen. Ini menunjukkan komitmen seluruh personel dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Calvijn.

Dari total pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menangkap 1.434 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 300 hari kerja meliputi sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, hampir 95 ribu butir ekstasi, hampir 22 ribu butir Happy Five, serta berbagai jenis narkotika lainnya.

Selain narkotika konvensional, polisi juga menyoroti meningkatnya peredaran pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya. Hingga saat ini, petugas telah mengungkap hampir 5.000 cartridge, sekitar 13 ribu perangkat (device), 215 saset ketamin cair dan serbuk, serta 60 botol bahan pendukung yang diduga digunakan dalam peredarannya.

Calvijn menilai tren penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik menjadi ancaman baru yang harus diantisipasi karena semakin marak dan berpotensi menyasar kalangan muda.

Ia juga mengungkapkan tiga wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi selama 300 hari terakhir, yakni Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Sunggal, dan Polsek Medan Kota. Tingginya angka pengungkapan di ketiga wilayah tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa kawasan tersebut masih menjadi titik rawan peredaran narkotika.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran, khususnya Satres Narkoba dan para Kapolsek yang telah bekerja keras. Namun saya juga meminta agar wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi tetap menjadi fokus pengawasan karena masih memiliki tingkat kerawanan yang tinggi,” tegasnya.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba, baik yang beroperasi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, melalui penegakan hukum yang konsisten, pemetaan wilayah rawan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *