NEWS  

2 Jam Setelah Rampas Sepeda Motor, 3 Begal Ditangkap Saat Akan Jual Barang Curiannya

Share

Medan, armadaberita.com

Tim Pegasus Polrestabes Medan membekuk 3 pelaku begal sepeda motor (kreta) saat ke tiganya akan menjual sepeda motor hasil rampasannya di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kampung Kubur Medan, Selasa (26/11) sekira jam 04.00 wib.

Apesnya, ke tiga pelaku ditangkap 2 jam setelah aksinya merampas sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 2866 AGI milik korbannya, Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketiganya pelaku yakni; Andreza Siregar (24) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Setiabudi, Kelurahan Pondok Batuan,
Kecamatan Medan Tuntungan, dan Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, serta Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah, Blok S, Desa Namo Bintang, Medan Tuntungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Kamis (28/11/2019) menyebutkan, perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku terjadi di Jalan Seroja, Simpang Melati, Selasa (26/11/2019) sekira jam 02.00 WIB.

Malam dini hari itu, korban mengendarai sepeda motornya seorang diri. Namun sesampainya di lokasi (TKP), korban merasa pusing sehingga menepi dipinggir jalan.

Disaat bersamaan, ketiga pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor jenis Metic dengan berboncengan tiga. Di situ pelaku pun langsung merampas sepeda motor korban secara pakasa. Karena kalah jumlah dan tak berdaya, korban terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Tak terima atas perampasan itu, korban pun melapor ke Polrestabes Medan.

“Berselang dua jam setelah kejadian itu, Tim Pegasus Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Seroja, Simpang Melati sedang berada di Kampung Kubur Medan dan hendak menjual hasil sepeda motor hasil curian itu,” terang Kasat Reskrim.

Setelah memastikan keberadaan ketiga pelaku di lokasi, polisi langsung membekuknya. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban, sepeda motor yang dibawa pelaku merk Suzuki Smash warna Hitam Tanpa Plat Nomor.

“Modus tersangka mengambil barang milik korban untuk mendapatkan uang. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Eko Hartanto. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *