Armadaberita.com | MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan mengambil langkah tegas dan berani dengan menonaktifkan sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan. Keputusan ini diambil setelah insiden penembakan yang melibatkan sekelompok remaja pada 3 Mei 2025 lalu.
Meski sempat menuai pro dan kontra, kebijakan ini justru dianggap sebagai bentuk nyata profesionalisme Polri. Penonaktifan ini bukanlah hukuman, melainkan upaya menjaga objektivitas dan menghindari benturan kepentingan dalam proses penyelidikan internal.
“Ini langkah positif. Agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi posisi jabatan Kapolres. Bisa jadi role model bagi Polda lain,” ujar Komisioner Kompolnas RI, Muhammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (6/5).
Kapolda Sumut juga membuka akses seluas-luasnya kepada tim Kompolnas, Irwasum, dan penyidik dari Mabes Polri agar investigasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak alergi terhadap kritik dan justru terbuka terhadap pengawasan eksternal demi membangun kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, dukungan terhadap tindakan Kapolres Belawan yang dinilai membela diri dari serangan remaja dengan batu dan benda tumpul juga mencuat. Sebagian masyarakat menyebut tindakan itu sebagai bentuk keberanian menjaga ketertiban. Namun, di negara hukum, setiap tindakan harus diuji sesuai prosedur.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpancing oleh provokasi atau narasi yang menyudutkan proses hukum yang tengah berjalan. Justru ini saatnya semua pihak bersatu memperbaiki kondisi sosial Belawan—termasuk memerangi narkoba dan kekerasan jalanan yang kerap melibatkan remaja.
“Apapun alasannya, narkoba dan kejahatan jalanan harus diberantas bersama. Polisi tidak bisa sendirian,” ujar tokoh masyarakat Anang Iskandar.
Langkah Kapolda ini dinilai sebagai cerminan Polri yang terus berbenah: transparan, terbuka, dan siap dikritik. Bukan untuk melemahkan aparat, melainkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.