MEDAN, Armadaberita.com — Pemerintah pusat terus menyalurkan anggaran negara ke Sumatera Utara sepanjang 2025. Hingga 30 November 2025, dana APBN yang masuk ke provinsi ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik, baik dari sisi belanja maupun penerimaan negara.
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, belanja pemerintah pusat di wilayah ini telah mencapai Rp 16,05 triliun. Dana tersebut terutama digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur negara, termasuk THR dan gaji ke-13, yang totalnya mencapai Rp 9,69 triliun.
Selain itu, anggaran juga dipakai untuk berbagai kebutuhan layanan publik. Sekitar Rp 5,08 triliun digunakan untuk belanja barang, antara lain untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, program pendidikan tinggi, penegakan hukum, serta dukungan ketahanan pangan.
Dana dari pemerintah pusat juga mengalir ke pemerintah daerah melalui skema transfer ke daerah dan dana desa. Hingga akhir November 2025, penyaluran dana ini di Sumatera Utara mencapai Rp 39,20 triliun. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan daerah, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan desa.
Untuk membantu pelaku usaha kecil, pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro. Di Sumatera Utara, KUR telah disalurkan sebesar Rp 13,88 triliun kepada lebih dari 233 ribu pelaku usaha. Sementara pembiayaan Ultra Mikro mencapai Rp 785,40 miliar yang dimanfaatkan oleh lebih dari 130 ribu penerima.
Dari sisi penerimaan negara, pajak yang berhasil dikumpulkan di Sumatera Utara mencapai Rp 20,6 triliun. Penerimaan ini terutama berasal dari pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Selain pajak, penerimaan dari bea dan cukai juga mencatat hasil yang baik, yakni Rp 3,22 triliun. Kenaikan ini dipengaruhi oleh penerimaan bea keluar, terutama dari komoditas kelapa sawit. Sementara penerimaan cukai relatif stabil meskipun terjadi penurunan pada produk tembakau dan minuman beralkohol.
Pendapatan negara dari sumber lain, atau yang dikenal sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga menunjukkan kinerja positif. Hingga November 2025, PNBP di Sumatera Utara mencapai Rp 3 triliun, melampaui target yang ditetapkan. Penerimaan ini berasal dari layanan badan usaha milik negara, pemanfaatan aset negara, serta kegiatan lelang.
Pemerintah berharap seluruh dana APBN yang telah disalurkan tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari pelayanan publik yang lebih baik, penguatan ekonomi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan warga Sumatera Utara.











