RS Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif, BPJS Kesehatan Tegaskan Larangan Penolakan

Share

Jakarta, Armadaberita.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilarang keras menolak pasien—termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—meskipun status kepesertaannya nonaktif, apabila pasien datang dalam kondisi gawat darurat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi keluhan peserta PBI yang dinonaktifkan dan kesulitan mendapatkan layanan medis.

“Segala penyakit yang masuk kategori gawat darurat tidak boleh ditolak. Rumah sakit wajib memberikan penanganan terlebih dahulu,” ujar Rizzky di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, setelah mendapatkan penanganan awal, keluarga pasien diberi waktu tiga hari untuk mengurus reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Mekanisme ini sudah diatur dalam prosedur pelayanan peserta JKN.

“Ketika informed consent masuk menyatakan dijamin JKN, maka ada waktu 3 x 24 jam untuk segera mengurus aktivasi kembali,” jelasnya.

Rizzky menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua segmen peserta JKN, tidak hanya PBI. Rumah sakit yang terbukti menolak pasien darurat atau melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dapat dikenai sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kontrak.

Terkait proses pemulihan status PBI, peserta diminta segera mendatangi Dinas Sosial setempat. Puskesmas maupun rumah sakit dapat membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah hingga ke Kementerian Sosial sebagai penetap status PBI.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkejut ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk tindakan preventif, peserta harus berkala mengecek statusnya agar tidak tiba-tiba nonaktif dan menjadi kendala saat perawatan,” kata Rizzky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *