Pemprov Sumut Siapkan Rp472 Miliar untuk Layanan Berobat Gratis pada 2026

Andriza Rifandi, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut. (Dok.ABC)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Sumut mengalokasikan dana sebesar Rp472 miliar khusus untuk mendukung Program Berobat Gratis (Probis).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari total anggaran lebih dari Rp800 miliar yang disiapkan Pemprov Sumut untuk berbagai skema perlindungan sosial di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Anggaran tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian,” papar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).

Menurut Andriza, selain Rp472 miliar untuk Probis, Pemprov Sumut juga mengalokasikan Rp377 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi tenaga kerja di bawah naungan Pemprov Sumut.

Ia menjelaskan, Probis merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, sehingga menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran daerah.

BKAD Sumut, lanjut Andriza, menerapkan strategi pengelompokan belanja daerah dengan memisahkan belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung. Dalam skema tersebut, Program Universal Health Coverage (UHC) ditempatkan sebagai belanja wajib.

“UHC termasuk belanja wajib dan mengikat karena telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Andriza mengakui kebijakan fiskal daerah sempat mengalami penyesuaian akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) serta dampak sejumlah bencana alam. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pihak lain, khususnya perusahaan pemberi kerja, dalam memenuhi kewajiban jaminan kesehatan bagi pekerja.

“UHC bukan hanya tanggung jawab Pemprov Sumut. Jumlah penduduk Sumut mencapai sekitar 15,7 juta jiwa. Jika 80% saja menjadi peserta aktif UHC, itu sudah sekitar 12,5 juta orang,” jelasnya.

Konferensi Pers terkait Perkembangan Implementasi Kebijakan Proses Bisnis (Probis) melalui Universal Health Coverage (UHC) dengan narasumber, Dinas Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan (BAPPELITBANG), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Tenaga Kerja, Dinas PMD dan Catpil, Dinas Sosial, Rumah Sakit Haji Medan, serta Deputi BPJS Wilayah I Sumut-Aceh. (Dok.ABC)

Data Pemprov Sumut mencatat, wilayah ini memiliki 6.112 desa dan kelurahan, sehingga tantangan cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, menyampaikan bahwa Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis jangka menengah untuk periode 2025–2029.

Pada 2025, pembiayaan ditanggung 20% oleh Pemprov Sumut dan 80% oleh pemerintah kabupaten/kota. Porsi tersebut meningkat secara bertahap setiap tahun.

“Tahun 2026 Pemprov Sumut menanggung 22,5%, tahun 2027 sebesar 25%, tahun 2028 naik menjadi 27,5%, dan pada 2029 menjadi 30%. Sisanya tetap didukung kabupaten dan kota,” papar Siska.

Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan dapat terus diperkuat agar program berobat gratis berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *