Medan, Armadaberita.com – Penasehat hukum PT. ACP, DR. Ali Yusran Gea, meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk menghentikan penyidikan terhadap direksi PT. ACP berinisial AP terkait kasus kredit macet.
Gea menegaskan bahwa kredit macet ini terjadi akibat dua bencana besar, yaitu banjir bandang pada 2019 dan pandemi Covid-19, yang disebutnya sebagai force majeure.
Gea menjelaskan, banjir bandang pada tahun 2019 menenggelamkan 21 unit rumah di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, proyek yang dikelola PT. ACP. Ditambah dengan pandemi Covid-19 yang melanda, perusahaan mengalami kesulitan untuk melunasi kredit yang diajukan kepada Bank BTN Bengkulu.
Selain itu, tindakan penyitaan lahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga memperburuk situasi. Menurut Gea, penyitaan ini membuat PT. ACP tidak bisa menjual lahan untuk menutupi utang mereka. “Penyitaan lahan tersebut menghambat kami dalam melakukan jual beli properti, sehingga perusahaan justru mengalami kerugian lebih besar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi. Namun, Gea membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan penggunaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan.
Gea juga menyebutkan, nilai agunan yang diberikan PT. ACP kepada Bank BTN Bengkulu cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Ia berharap penyitaan dihentikan agar PT. ACP dapat melanjutkan kegiatan jual beli lahan untuk melunasi kredit yang macet. (Dedy Hutajulu)











