Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat akses dan pelayanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan nonlitigasi di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor pada kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). Pelatihan diberikan kepada paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan di Sumut.
“Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat,” ucap Timur.
Menurut Timur, musyawarah untuk mufakat merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu terus diperkuat di tengah masyarakat.
Di hadapan para paralegal, Timur mengisahkan sejumlah perkara yang semestinya dapat menjadi pembelajaran dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Di antaranya kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga berakhir di meja hijau.
Ia juga menyinggung kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait persoalan pembagian tanah warisan hingga berujung di persidangan. Selain itu, terdapat pula kasus guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.
Menurut Timur, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran nilai dan norma dalam kehidupan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut dinilai penting untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan kemampuan hukum yang memadai.
“Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai,” ucapnya.
Timur mengatakan, paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, melakukan pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Paralegal juga diharapkan membantu menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.
Sementara itu, Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice) yang dinilainya menjadi terobosan dalam penanganan kasus dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Andriansyah menekankan pentingnya sinergi dalam memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput. Salah satunya melalui kolaborasi dalam pelatihan paralegal desa guna mendukung keberhasilan program PRESTICE.
“Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi,” pungkasnya. (*)











