HUKUM  

Dampingi hingga Tuntas, Bapas Kelas I Palangka Raya Lakukan Pengakhiran Bimbingan Klien

Kegiatan pengakhiran masa bimbingan terhadap klien Pembebasan Bersyarat.
Share

Palangka raya, Armada berita.Com – Bapas Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengakhiran masa bimbingan terhadap klien Pembebasan Bersyarat setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengawal proses reintegrasi sosial klien hingga masa bimbingan berakhir. Sabtu (10/10/2026).

Sebelumnya, klien memperoleh hak Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, klien berada di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya dan wajib mematuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku.

Menurut Henry S. Maas dalam makalahnya “Social Work Individuals and Families(1977:63)”, terdapat enam prinsip pembimbingan, yaitu prinsip penerimaan, komunikasi, individualisasi, partisipasi, kerahasiaan, dan kesadaran diri. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun hubungan yang profesional, memberikan arahan yang tepat, serta mendorong klien untuk berperan aktif dalam proses perubahan diri.

Manfaat pembimbingan tersebut dirasakan langsung oleh K, klien yang terjerat kasus Perlindungan Anak. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian, pendampingan, serta konseling yang diberikan oleh Lilik Rahayu selaku Pembimbing Kemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lilik yang telah menunjukkan kepedulian dengan selalu memberikan arahan. Saya diberi nasihat untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya,” ujar K.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik Rahayu selaku Pembimbing Kemasyarakatan turut memberikan pesan kepada Klien K agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku di masyarakat. Ia juga mengimbau klien untuk lebih selektif dalam memilih pergaulan di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga mampu menghindari pengaruh negatif dan tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *