Armadaberita.com, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Uang ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Uang senilai Rp150 miliar itu kini sudah disita oleh penyidik Kejati Sumut dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini menunjukkan adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak perusahaan. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
“Penyidik tetap menjalankan proses hukum secara adil. Kami juga menjamin hak-hak masyarakat yang sudah beritikad baik, terutama para konsumen,” kata Harli saat konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AKS, ARL, dan IS. Ketiganya telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian negara masih dihitung. Meski begitu, pengembalian uang Rp150 miliar menjadi langkah positif dalam mempercepat pemulihan keuangan negara.
“Penyidik terus menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. Tapi upaya pengembalian ini menunjukkan itikad baik dari pihak terkait,” jelas Jefry.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan konsumen perumahan DMKR tidak khawatir atau mudah terprovokasi dengan isu yang beredar. “Kami memastikan hak-hak konsumen yang beritikad baik akan dilindungi,” ujarnya.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa pengembalian uang ini membantu penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara. “Langkah ini sangat positif. Artinya, ada pihak yang sadar dan mau bertanggung jawab,” tutupnya.










