Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp771.759.583,37 terkait kasus dugaan korupsi pada proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan tersangka RS, yang merupakan Wakil Direktur CV Kenanga sekaligus rekanan proyek tersebut. “Uang pengembalian telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).
Kasus ini bermula dari proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,3 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga tidak selesai tepat waktu dan ditemukan kekurangan volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp817 juta.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni PPTK berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS. Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut ini juga sempat mengalami dua kali perubahan kontrak (adendum). “Kerugian negara dihitung oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dan diperkirakan mencapai Rp817 juta,” tambah Adre. (*)











