HUKUM  

Gawat! Aset Desa Diduga Dirusak, Proyek Jalan Rp317 Juta di Kampung Baru Tak Dikerjakan, Kasus Dilaporkan ke Kejaksaan

Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis menyerahkan laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Madina.
Share

Armadaberita.com | MADINA – Dugaan pengerusakan aset desa dan tidak terlaksananya pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan/gang di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Madina.

Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan tertulis terkait dua dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Kampung Baru.

“Ada dua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, yakni pengerusakan aset desa dan tidak dilaksanakannya proyek pemeliharaan jalan dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata Yakub kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Yakub menjelaskan, dugaan pengerusakan aset desa itu terjadi pada bronjong (dek penahan banjir) di Sungai Sinakakok. Kerusakan itu disebut terkait aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan Ketua BPD Desa Kampung Baru. LSM Tamperak menilai ada pembiaran dari pihak kepala desa.

“Karena ada pembiaran dari pemerintah desa, maka pengerusakan aset ini terjadi. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan tidak dikerjakannya proyek pemeliharaan jalan lingkungan/gang di Desa Kampung Baru berawal dari laporan warga. Berdasarkan pengecekan, anggaran sebesar Rp317.760.000 dari APBDes Tahun Anggaran 2024 telah dicairkan, namun fisik pekerjaan tak ditemukan.

“Kami sudah turun ke lokasi, tapi tidak ada tanda-tanda pekerjaan. Warga juga membenarkan dugaan itu. Karena itulah laporan kami sampaikan ke kejaksaan,” jelas Yakub.

Ia berharap, aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain di Madina untuk tidak main-main dalam mengelola anggaran desa.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Kampung Baru, Rizki, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *