Medan, ArmadaBerita.Com
Kasus pencemaran nama baik dengan dugaan melanggar Undang-Undang ITE yang menjerat terdakwa, Isan Wijaya, memasuki babak baru.
Kali ini, dua orang saksi kasus pencemaran nama baik profesi pengacara itu dihadirkan di hadapan hakim saat sidang berlangsung di Pengadilan Negri Medan, Selasa (10/3/2020) kemarin.
Dalam kehadirannya sebagai saksi, Salim Indra Gunawan dan Jerry dengan terdakwa Isan Wijaya hadir dan memberikan keterangan di PN Medan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua saksi secara tegas membeberkan postingan terdakwa melalui pesan Group di telegram United MIA member for justice.
Dalam keterangannya, Salim Indra Gunawan, menjelaskan bahwa postingan Isan Wijaya di group tersebut menunjukkan surat somasi Agus Arianto Samosir sambil menuliskan “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan buktinya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikutnya memanfaatkan insiden mia”.
Hal itu sangat membuat, Agus Arianto Samosir keberatan hingga melaporkan postingan terdakwa ke Polda Sumatera Utara.
“Awal teruploadnya ucapan tersebut setelah ada somasi dari Agus Arianto Samosir kepada terdakwa, lalu terdakwa menuliskan kata-kata yang menyinggung gambar somasi tersebut,” papar saksi Salim Indra Gunawan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Salim Indra Gunawan mengetahui adanya ucapan tersebut dari abangnya Salim Soeharjo yang kebetulan ikut di group telegram United MIA member for justice, lalu memberitahu ke Agus.
“Karena Agus tidak ada di group, maka Salim Indra Gunawan menginformasikan ke Agus dengan tujuan hanya memberitahukan ke Agus. Buktinya juga ada berupa screenshoot pembicaraan tersebut,” bebernya, sembari menunjukan bukti prinan screenshoot pesan group di telegram tersebut.
Dari pantauan wartawan, terlihat 2 orang saksi korban Salim Indra Gunawan dan Jerry memberikan kesaksian. Sidang akan kembali digelar, Selasa (17/3/2020) mendatang, untuk mendengarkan saksi korban.
Di persidangan sebelumnya Jaksa menolak Eksepsi Isan Wijaya yang diajukan oleh penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa, Indra mengatakan pada waktu sebagaimana disebutkan di atas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya Country Maneger Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 04.40 WIB, saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat postingan akun telegram terdakwa tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa ke group telegram United MIA member for justice.
Dan oleh akun telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat–kalimat yaitu “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”
“Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org”.
Selain itu, ada lagi pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim oleh akun Telegram Isan Wijaya di group Telegram Inutes MIA member for justice. (Nst)











