MEDAN, Armadaberita.com – Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, akhirnya terhenti. Tersangka dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar itu diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin pagi (30/3/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi. Andi tiba di Indonesia bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyebut pengamanan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara penyidik dengan keluarga serta penasihat hukum tersangka.
Menurut Rahmat, tersangka sebelumnya berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui Kualanamu.
Polda Sumut sendiri telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026 terkait dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah.
Namun saat hendak diperiksa, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat ke Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Fakta lain yang terungkap, sebelum kasus mencuat, tersangka telah lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini dari pekerjaannya pada 18 Februari 2026.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.











