Armadaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua mantan pejabat BUMN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai tahun 2018–2021.
Kedua tersangka yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 25 September sampai 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, proyek kapal tunda senilai Rp135,81 miliar itu tidak sesuai spesifikasi. Pembangunannya jauh tertinggal dari kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak bisa selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Kejati Sumut berkomitmen menegakkan hukum dan mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Husairi.










