Medan, ArmadaBerita.Com
Perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional. Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29% secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 233,72% yoy.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79%. Lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42% dalam periode yang sama.
Demikian pemaparan dan penjelasan yang disampaikan Kepala OJK Sumbagut, Yusup Ansori melalui press rilise kepada wartawan usai melaksanakan roadshow edukasi waspada pinjaman online (Pinjol) ilegal bersama anggota komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus di Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (27/2/2023).
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. “Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah,” jelasnya.
Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Raya D Theresia, Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan bahwa konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi. Selain itu, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157.
Waspada edukasi Pinjol ilegal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending). Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Peserta antusias mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan seputar modus penipuan yang sedang marak, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan OJK, serta upaya yang telah dilakukan selama ini guna memberantas pinjaman online ilegal. (Ril/ASN)











