EKBIS  

OJK Sosialisasi SEOJK PAYDI/ Unit Link Kepada Asosiasi Asuransi Jiwa

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan sosialisasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di wilayah Sumatera Utara, Rabu (28/7/2022).

Sosialisasi itu terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Sosialisasi SEOJK PAYDI atau yang di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan “Unit Link” tersebut dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumatera Utara serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumatera Utara.

Pada acara itu, OJK menghadirkan 2 narasumber yaitu Alis Subiyanto selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan tentang SEOJK PAYDI, serta Muhamad Ridwan selaku Kepala Bagian Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan tentang pengawasan OJK kepada perusahaan asuransi.

Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan industri perasuransian di Sumut yang terdiri dari 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik.

Penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumut per posisi triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.970 Miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp1.693 Miliar. “Rasio premi berbanding klaim tercatat sebesar 123,67%, meningkat dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 114,95%,” papar Untung.

Sementara itu, lanjut Untung, terkait dengan asuransi umum, penerimaan premi per Triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp577 Miliar dan jumlah klaim sebesar Rp228 Miliar dengan rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07 persen dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 210,05 persen.

Dijelaskannya bahwa SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

Untung pun menyebut, latar belakang diterbitkannya SEOJK PAYDI amanat dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,” ujar Untung.

Pemberlakuan SEOJK PAYDI ini, sebut Untung, ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Secara garis besar, kata Untung, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI; desain atau rancang bangun PAYDI; pengelolaan aset dan liabilitas; pemasaran dan transparansi PAYDI; dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.

Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami produk asuransi berkriteria PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

“Hal ini mempertimbangkan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi yang relatif kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.),” sebutnya.

Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman. “Hal ini cukup penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat terjadi antara perusahaan dengan nasabah,” jelas Untung.

Penguatan aspek regulasi tersebut tentunya diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat. (Ril/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *