OJK Perkuat Pengawasan Bursa Mineral, Henry Rialdi Jadi Deputi Komisioner BMKS

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Istimewa
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperkuat fondasi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di tengah besarnya ekspektasi pemerintah agar perdagangan komoditas strategis Indonesia semakin transparan dan memberikan nilai tambah bagi negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pengisian posisi tersebut menjadi langkah awal OJK menyiapkan perangkat pengaturan dan pengawasan BMKS, sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Friderica mengatakan, BMKS memiliki peran strategis karena Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, selama ini Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.

Menurut dia, kehadiran BMKS diharapkan dapat mengubah kondisi tersebut dengan memperkuat transparansi perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga komoditas di dalam negeri.

“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini,” kata Friderica.

Ia menambahkan, BMKS juga diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini berpotensi menggerus penerimaan negara, termasuk praktik transfer pricing dan under-invoicing.

“Terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Friderica menyebut besarnya perhatian pemerintah terhadap BMKS juga tercermin dalam pidato kenegaraan Presiden pada 14 Agustus 2026. Karena itu, OJK dituntut mempersiapkan sistem pengaturan dan pengawasan sejak awal agar bursa tersebut dapat berjalan secara kredibel.

“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” jelas Friderica.

Dengan adanya deputi komisioner khusus, OJK selanjutnya akan membangun kerangka pengaturan, pengawasan, pengelolaan risiko, serta tata kelola ekosistem BMKS.

OJK berharap BMKS nantinya tidak sekadar menjadi sarana perdagangan mineral dan komoditas strategis, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pembentukan harga di dalam negeri, meningkatkan integritas transaksi, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Langkah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat membuat kekayaan mineral dan komoditas strategis memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *