EKBIS  

Kepala BI Provsu dan Kapolda Sumut Tandatangani Pedoman Kerja Antara BI dan Polri

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut menandatangani Pedoman Kerja tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provsu, Wiwiek Sisto Hidayat bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2020).

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si, Pejabat Utama Polda Sumut, personil Polda Sumut serta staff perwakilan Bank Indonesia perwakilan Provsu yang hadir.

Kepala BI Provsu Wiwiek Sisto Widayat menuturkan pedoman kerja ini disusun dengan maksud untuk dijadikan acuan antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut dengan Polda Sumut dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pengamanan Personil, Aset dan pengawalan barang berharga milik negara.

Selain itu juga sebagai penanganan dugaan Tindak Pidana Terkait dengan sistem pembayaran dan KUPVA BB, Pembinaan pengawasan terhadao BUJP dan Penanganan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah dan atau pelanggaran terhadap kewajiban pengguna Uang Rupiah.

“Tujuannya adalah agar terdapat kesamaan persepsi serta kesesuaian tindakan yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan BI Provsu dengan Polda Sumut dalam rangka terselenggaranya pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman kerja,” tuturnya

Sementara itu, Kapolda Sumut dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini Bank Indonesia telah banyak membantu Polda Sumut dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penipuan uang dengan cara pemblokiran rekening.

Kerja sama yang telah terjalin harus dituangkan dalam selembar kertas yang dapat dipertanggung jawabkan karena penerimaan maupun pengeluaran keuangan serta dalam rangka menjaga stabilitias kinerja lembaga Indonesia.

Dikatakan Kapoldsu juga bahwa saat ini transaksi di Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah. Jika menggunakan kurs mata uang asing maka akan ada pidananya dan hal ini harus disosialisasikan hingga ke seluruh wilayah di Sumut.

Lanjut, Kapolda Sumut mengatakan sebelum diberikan penindakan penegakan hukum, maka harus disosialisasikan dan diberi peringatan.

Selain itu harus disediakan money changer atau tempat alat tukar namun keberadaannya harus sesuai dengan prosedur karena money changer ini dapat digunakan menjadi salah satu alat money laundry atau menyembunyikan uang hasil kejahatan.

“Polda Sumut akan memback up sepenuhnya kegiatan Bank Indonesia baik diminta atau tidak diminta dan siap memberikan segala sumber daya yang dimiliki untuk kelacaran operasional Bank Indonesia,” tegasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *