EKBIS  

Ini Penyebab Banyaknya Pengaduan Debitur ke Perusahaan Pembiayaan atau Leasing

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa cukup banyak menerima pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan atau Leasing. Salah satu penyebabnya, adalah rendahnya pemahaman Debitur akan isi perjanjian pembiayaan termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama pasca terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Demikian dikatakan Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (OJK Sumbagut) saat melaksanakan sosialisasi Jaminan Fidusia yang diselenggarakan secara hybrid dengan lokasi kegiatan offline bertempat di Kota Medan dan secara online dilakukan melalui Zoom Meeting, Selasa (27/9/2022).

“Selain itu, permasalahan lainnya terkait dengan penagihan antara lain debt collector belum tersertifikasi, tidak memiliki dokumen pendukung seperti surat tugas dan copy sertifikat fidusia, serta adanya debt collector yang melakukan tindakan kekerasan,” terang Untung kepada wartawan yang juga dirilise ke wartawan melalui kehumasan OJK KR5 Sumbagut.

Untung memaparkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada pokoknya menyatakan, Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” paparnya.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 diharapkan dapat memberikan pandangan yang sama antara debitur dan kreditur dalam memahami proses eksekusi jaminan fidusia.

Disisi lain, debitur diharapkan memiliki pemahaman yang baik akan isi perjanjian pembiayaan termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan Pembiayaan juga agar dapat lebih transparan dalam menuangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian pembiayaan sesuai dengan klausula minimum yang harus ada di perjanjian pembiayaan, sehingga Debitur dapat dengan mudah memahami isi perjanjian,” tegasnya.

Di sisi lain, jelas Untung, dalam melakukan penagihan perusahaan pembiayaan hendaknya memenuhi ketentuan yaitu debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Selain itu, OJK juga memperkuat aspek regulasi baik di sisi pengawasan dan perlindungan konsumen sehingga permasalahan pada jaminan fidusia dapat diminimalisir, nasabah terlindungi, dan industri pembiayaan dapat tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.

“OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online,” pungkasnya.

Turut serta memberikan sambutan dalam sosialisasi Fidusia ini, Yustianus Dapot selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK. Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Afri Leonardo dari Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Suwandi Wiratno selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto SIK M.Si dari Kepolisian Republik Indonesia.

OJK juga mengundang perwakilan dari industri Perusahaan Pembiayaan (perwakilan Forum Komunikasi Daerah wilayah Sumatra Utara), perwakilan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta perwakilan dari internal OJK sebagai peserta sosialisasi. (Ril/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *