Medan, ArmadaBerita.Com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara membuka layanan konsultasi persetujuan lingkungan bagi pembangunan Sekolah Rakyat di stan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50. Layanan ini disiapkan untuk mendukung percepatan pembangunan lima Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Petugas Stan DLHK Sumut, Jelita, mengatakan pihaknya telah siap memproses seluruh dokumen lingkungan yang dibutuhkan setelah tahapan pembangunan memasuki proses pengajuan perizinan.
“Kami siap. Tinggal menunggu proses pembangunan berjalan. Setelah dokumen diajukan, persetujuan lingkungan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jelita di PRSU ke-50, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, stan DLHK Sumut tidak hanya menjadi sarana pelayanan informasi bagi masyarakat, tetapi juga pusat konsultasi awal bagi pemerintah daerah dan instansi yang akan membangun fasilitas publik, termasuk Sekolah Rakyat yang merupakan program strategis pemerintah.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan sekolah wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan. Untuk proyek dengan risiko menengah diperlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sedangkan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain dokumen tersebut, sekolah berasrama berpotensi membutuhkan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah karena menghasilkan limbah domestik dalam jumlah besar. Apabila tersedia laboratorium atau fasilitas yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelola juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan limbah sesuai regulasi.
“Jika lokasi pembangunan berbatasan dengan kawasan hutan, tentu ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan kehutanan,” ujarnya.
Saat ini, terdapat lima lokasi Sekolah Rakyat yang tengah dipersiapkan di Sumatera Utara, yakni di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan. Seluruh proyek tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 sebagai bagian dari program nasional pemerataan akses pendidikan.
Melalui stan di PRSU, DLHK Sumut juga memberikan asistensi awal penyusunan dokumen melalui sistem Amdalnet, konsultasi persyaratan persetujuan lingkungan, hingga pengecekan status lahan untuk memastikan lokasi pembangunan tidak berada di kawasan hutan lindung sebelum proses pengajuan dilakukan secara resmi.
Tak hanya menghadirkan layanan perizinan, DLHK Sumut turut memanfaatkan ajang PRSU sebagai media edukasi lingkungan. Pengunjung diperkenalkan dengan Program Ekonomi Sirkular, Gerakan SAJADAH (Sampah Jadi Berkah), Zona Maggotisasi yang menampilkan pengolahan sampah organik menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF), hingga beragam produk kreatif hasil daur ulang limbah plastik, kardus, kemasan deterjen, kain perca, dan bahan bekas lainnya.
Jelita berharap layanan konsultasi tersebut dapat membantu mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong setiap proyek pembangunan memperhatikan aspek lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Pembangunan yang direncanakan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan sejak awal akan membuat proses perizinan lebih cepat, tertib, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.











