Medan ArmadaBerita – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAP alias DD (43) yang diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa berinisial MGR. Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Adil Ginting, SH., MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ropii, SH., MH. bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan sekaligus memburu pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan korban.
Berbekal informasi dari masyarakat,
personel bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tak jauh dari kediamannya, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sedang duduk di sebuah warung kopi.
Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan. Saat diinterogasi, HAP alias DD mengakui identitasnya sekaligus membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi, aksi penganiayaan itu terjadi ketika korban, MGR, hendak membeli rokok di sebuah warung di kawasan Medan Tuntungan.
Tanpa adanya peringatan, pelaku tiba-tiba datang dan melayangkan pukulan ke arah pipi kiri korban. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun pelaku terus mengejar sambil membawa batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian punggung.
Serangan tidak berhenti di situ. Pelaku kembali menggunakan batu untuk menyeret korban di atas permukaan aspal hingga mengakibatkan tangan kanan korban mengalami luka. Pelaku kemudian memukul paha kiri korban menggunakan batu dan kembali berusaha menghantam kepala korban.
Korban berupaya menangkis serangan tersebut sehingga batu yang diayunkan pelaku menghantam aspal. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Berkat penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari sehari setelah keberadaannya diketahui.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat HAP alias DD dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. (Bakhtiar)











