Andreas Purba Ingatkan Puskesmas dan Rumah Sakit: Jangan Lagi Ada Pasien Ditolak, Layanan Kesehatan Hak Setiap Warga

Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VII Tahun Anggaran 2026 mengenai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/7/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi warga yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara, termasuk melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan Andreas Pandapotan Purba saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VII Tahun Anggaran 2026 mengenai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/7/2026).

Sosialisasi berlangsung di dua lokasi, yakni Gereja HKBP Pardomuan Nauli, Kelurahan Titi Papan, dan Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Dalam kesempatan tersebut, Andreas menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang mudah diakses tanpa diskriminasi.

“Jangan ada lagi masyarakat yang ditolak berobat dengan alasan apa pun. Negara menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Di Kota Medan juga sudah ada program UHC yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Puskesmas dan rumah sakit harus membantu prosesnya agar warga tetap bisa mendapatkan pengobatan,” tegas legislator yang akrab disapa APP itu.

Andreas juga meminta jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berbelit-belit, terutama dalam pengurusan UHC.

Secara khusus, ia menyampaikan pesan kepada Kepala UPT Puskesmas Titi Papan, dr. Erfiyani, S.MKT, agar seluruh petugas mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap masyarakat tidak dipersulit, baik saat mengurus UHC maupun ketika berobat di puskesmas. Yang harus dikedepankan adalah mencari solusi agar warga mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cepat dan mudah,” jelasnya.

Selain menyosialisasikan isi Perda, kegiatan tersebut juga menjadi wadah bagi warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Sejumlah peserta mengeluhkan mekanisme pengurusan UHC, denda iuran BPJS Kesehatan, hingga kendala pelayanan kesehatan bagi anak yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Seluruh pertanyaan warga dijawab langsung oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Medan dengan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung tertib dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Kepala UPT Puskesmas Titi Papan dr. Erfiyani, S.MKT, unsur Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan, kepala lingkungan, serta ratusan warga yang mengikuti sosialisasi hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *