Baru 1,23 Persen Perusahaan Punya Daycare, Kemnaker Dorong Skema Tempat Kerja Ramah Keluarga

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat penerapan konsep Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga di tengah masih minimnya perusahaan yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 menunjukkan, dari lebih dari 262.000 perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23% yang telah menyediakan fasilitas daycare. Angka tersebut menjadi sinyal masih besarnya ruang pengembangan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan konsep Family Friendly Workplace tidak berarti setiap perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri. Implementasinya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Beberapa alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, keberadaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan perannya sebagai orang tua, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja. Selain itu, fasilitas tersebut dinilai mampu memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, menekan tingkat pergantian pekerja (turnover), serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.

Indah menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Indah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *