Medan, ArmadaBerita.Com – Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan dalam mengawasi pemanfaatan lahan milik negara yang digunakan pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan bangunan di atas aset PT KAI tidak boleh lepas dari pengawasan perizinan maupun tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Lailatul menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola PT KAI berstatus Barang Milik Negara (BMN), sehingga setiap pihak yang memanfaatkannya wajib tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk memiliki perjanjian kerja sama resmi dan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Karena itu, setiap pengusaha yang menggunakan lahan tersebut harus memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan bangunan, termasuk PBG,” kata Lailatul Badri di Medan, Senin (8/6/2026).
Politikus PKB itu mengingatkan, bangunan yang berdiri di atas aset negara tanpa dokumen perizinan yang lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Medan.
Menurut dia, PT KAI tidak cukup hanya berperan sebagai pengelola aset. Perusahaan pelat merah tersebut juga perlu mengambil bagian dalam memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan lahannya berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi bagi daerah.
Karena itu, Lailatul mendorong adanya kolaborasi yang lebih konkret antara PT KAI dan Pemko Medan untuk meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan bangunan.
“Kami berharap PT KAI bisa bersinergi dengan Pemko Medan dalam mendukung peningkatan PAD. Salah satunya dengan ikut memperhatikan dan memastikan pengurusan PBG bagi para pengusaha yang memanfaatkan lahan PT KAI,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti aspek perizinan, Lailatul juga mengingatkan pentingnya keterlibatan PT KAI dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya kondisi drainase di sepanjang jalur rel kereta api.
Ia menilai persoalan genangan dan banjir di sejumlah kawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sebagai pengelola kawasan rel, PT KAI juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung penataan lingkungan yang lebih baik.
“Kalau memang ingin berkolaborasi dengan Pemko Medan, termasuk membantu OPD terkait seperti SDMBK, maka penanganan drainase di sepanjang rel kereta api juga harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Lailatul, kondisi parit dan saluran air di beberapa titik kawasan rel kerap menjadi sumber keluhan warga karena memperparah genangan ketika curah hujan tinggi. Karena itu, ia meminta kerja sama antara PT KAI dan pemerintah daerah tidak berhenti pada urusan administrasi aset semata.
DPRD Medan juga mendorong organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk perizinan bangunan, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan aset negara harus berjalan tertib hukum, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya,” tegas Lailatul.











