ARMADABERITA.COM, Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa lahan seluas 8.422 meter persegi yang terletak di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, merupakan aset sah milik pemerintah daerah. Kepastian status lahan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan dasar hukum tersebut, klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan itu sebagai milik pribadi dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah daerah memastikan tidak pernah melakukan perampasan tanah milik warga, melainkan justru sedang mempertahankan aset yang secara hukum tercatat sebagai milik Pemkab Deli Serdang.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa seluruh surat keterangan tanah yang pernah terbit di atas lahan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kantor Camat Lubuk Pakam. Karena itu, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ia menegaskan, status lahan sebagai aset pemerintah juga telah diperkuat melalui surat resmi Camat Lubuk Pakam tertanggal 17 Juni 2025, yang secara tegas membatalkan surat keterangan tanah yang terbit di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menepis anggapan bahwa pemerintah daerah merampas tanah masyarakat. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya, yakni adanya klaim sepihak terhadap aset daerah.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Deli Serdang tengah melakukan penertiban aset sebagai bagian dari upaya pengamanan kekayaan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar aset pemerintah tidak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penertiban aset tersebut, lanjut Baginda Thomas, juga sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Lahan yang dipermasalahkan direncanakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, salah satunya sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi.
“Intinya, pemerintah daerah tidak bermaksud merugikan masyarakat. Yang kami lakukan adalah menjaga dan mempertahankan hak Pemkab Deli Serdang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Deli Serdang berharap penegasan status hukum ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan terkait aset daerah. (Lindung)











