Medan, ArmadaBerita.Com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari sektor pertambangan melampaui target pada 2025. Melalui opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemprov Sumut berhasil menghimpun Rp4,5 miliar, atau melebihi target awal sebesar Rp3 miliar.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, menyampaikan bahwa penerimaan tersebut merupakan yang pertama kali diterima Pemprov Sumut dari sektor pertambangan. Opsen pajak sebesar 25 persen mulai berlaku pada 2025.
“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25 persen. Sebelumnya Pemprov belum menerima hasil. Dari target Rp3 miliar, realisasinya mencapai Rp4,5 miliar,” kata Hasan dalam temu pers di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Medan, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Rinciannya terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan.
Selain peningkatan pendapatan, Pemprov Sumut juga memperkuat pembinaan terhadap perusahaan tambang berizin. Langkah tersebut mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sementara itu, terkait aktivitas tambang ilegal, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal guna menentukan prioritas penanganan.
Penerimaan PAD yang melampaui target ini diharapkan menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi pertambangan sekaligus meningkatkan pengawasan, sehingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah semakin signifikan.











