Medan, ArmadaBerita.Com – Tergiur imbalan Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, ES (34), nekat menjadi kurir 599 vape narkoba. Pelaku disergap Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) pagi.
Ironisnya, aksi ES bukan kali pertama. Sebelumnya, pria warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, tersebut pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026) pagi, mengungkapkan penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap ES saat hendak menaiki mobilnya di parkiran hotel.
Penangkapan itu sempat menarik perhatian warga setempat maupun pengguna jalan yang melintas.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua tas berisi 599 pcs vape narkoba merek Netflix serta tiga plastik untuk mengemas vape narkoba.
“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli.
Rafli mengungkapkan, ES sebelumnya pernah menjalankan aksi serupa dengan mengantarkan 50 pcs vape narkoba ke Lubuk Pakam. Kali ini, pelaku kembali menjadi kurir dengan membawa barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.
Motif pelaku diduga karena tergiur imbalan Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.
Keterlibatan ES yang berstatus pegawai Lapas Kelas 1 Medan turut menjadi perhatian penyidik. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan apakah vape narkoba yang dibawa pelaku berkaitan dengan peredaran di dalam lapas.
Rafli menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang terlarang tersebut tidak dijual ke dalam lapas. Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku bekerja.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.
Selain ES, polisi kini memburu seorang pria berinisial AL yang diduga sebagai bos pelaku sekaligus pihak yang memasok 599 vape narkoba tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.











