Rico Waas Tegaskan Pencabutan Perda Bukan Sekadar Hapus Aturan, Pemko Medan Jaga Kepastian Hukum dan Layanan Warga

Wali Kota Medan Sampaikan Ketegasan Saat Rapat Paripurna.
Share

 

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dilakukan secara hati-hati dan terukur. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar menghapus regulasi lama, tetapi bagian dari penataan aturan agar tidak menimbulkan kekosongan maupun ketidakpastian hukum bagi lembaga kemasyarakatan yang selama ini bersentuhan langsung dengan warga.Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Dalam kesempatan itu, Rico mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan, saran, serta pertanyaan terhadap rencana pencabutan perda tersebut.

Menurut Rico, berbagai masukan dari DPRD justru menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyesuaian regulasi berjalan tepat, sekaligus tetap menjaga keberadaan lembaga kemasyarakatan agar dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS yang mempertanyakan alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru dilakukan saat ini, sementara regulasi yang menjadi dasar di atasnya telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Rico mengakui bahwa harmonisasi regulasi memang idealnya dilakukan sesegera mungkin. Namun, menurut dia, penyesuaian aturan yang berkaitan langsung dengan lembaga kemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara serampangan.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.

Bagi Pemko Medan, kata Rico, pencabutan perda lama harus berjalan beriringan dengan kepastian mengenai mekanisme penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan setelah regulasi tersebut dicabut.

Karena itu, pemerintah kota akan memastikan proses penyesuaian dilakukan secara tertib, terbuka, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujarnya.

Rico menekankan, pemerintah tidak ingin perubahan regulasi justru menimbulkan jeda pelayanan atau ketidakjelasan bagi lembaga kemasyarakatan di tingkat masyarakat.

Dengan demikian, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 diarahkan bukan sebagai langkah administratif semata, melainkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola regulasi agar lebih selaras dengan ketentuan yang berlaku sekaligus tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik di Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan pun membuka ruang bagi DPRD untuk terus memberikan masukan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki pijakan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *