HUKUM  

GSN di Gang Nasional Medan, Polisi Sita 7 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Aktivitas peredaran narkotika di kawasan padat penduduk kembali terbongkar. Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas Polsek Medan Kota melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan transaksi narkotika. Strategi itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual sabu.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH mengatakan, pria yang diamankan bernama Adi Surya (30), warga kawasan Gang Nasional.

“Dari pelaku kita amankan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, empat plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu,” ujar Feriawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH di lokasi penggerebekan.

Menurut polisi, sabu tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil dan disimpan di dalam sebuah kotak plastik.

Penangkapan bermula ketika personel Polsek Medan Kota mendapat arahan untuk melaksanakan GSN di kawasan Gang Nasional. Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penyamaran untuk mendekati aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan Adi Surya beserta sejumlah barang bukti.

Mengaku Sudah Edarkan Sabu Sebulan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Adi Surya mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih satu bulan.

Kepada petugas, Adi juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A, yang disebut tinggal di kawasan Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati. Sabu tersebut dibelinya dengan harga sekitar Rp350 ribu per gram.

Usai penangkapan, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah barak yang disebut-sebut digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Barak-barak tersebut kemudian dirubuhkan dan dibakar.

Kapolsek Medan Kota menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau warga agar tidak terlibat narkoba dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata Feriawan.

Saat ini, Adi Surya berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait sosok berinisial A yang disebut sebagai pemasok sabu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *