Medan, ArmadaBerita.Com — Jabatan sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) semestinya menjadi bagian dari garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga. Namun, seorang Kepling perempuan berinisial FAP (41) justru diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan FAP untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai Kepling itu, petugas menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan istilah pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, FAP diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar dua bulan.
Polisi menyebut minimarket menjadi salah satu lokasi yang kerap dipilih untuk bertransaksi. Namun, transaksi diduga juga beberapa kali dilakukan di pinggir jalan.
Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar orang-orang di sekitar tempat tinggal maupun wilayah tugasnya sebagai Kepling.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” beber Rafli.
Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara dari setiap pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp30 ribu.
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada FAP. Polisi kini memburu orang yang diduga menjadi pemasok narkoba kepadanya.
Identitas pemasok tersebut, menurut polisi, telah diketahui. Pemasok itu disebut berinisial M.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Ini yang sedang kami kejar,” kata Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus dilakukan tanpa melihat latar belakang maupun status seseorang.
“Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli.
FAP kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di belakangnya. (Asn)











