MEDAN, ARMADABERITA — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung TikTok untuk memperoleh keuntungan melalui konten yang diduga bermuatan pornografi.
Polisi mengamankan perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi. Ia diduga melakukan siaran langsung melalui akun TikTok untuk mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton. Dari aktivitas itu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Pelaku kemudian mengikuti sejumlah tantangan untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh gift berupa koin virtual.
Koin tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke dompet digital yang terhubung dengan akun TikTok.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Bayu, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun sebelumnya disebut telah diblokir permanen oleh platform. Pelaku kemudian membuat akun baru pada Juni 2026 dan kembali melakukan aktivitas serupa.
Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali sehari, biasanya pada pagi dan malam. Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per aktivitas.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber Ditressiber Polda Sumut. Penyidik merekam aktivitas siaran langsung, mengumpulkan bukti digital, dan melakukan profiling terhadap akun yang digunakan hingga mengarah kepada IP.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, polisi mengamankan IP di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, dan kartu SIM.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar menggunakan fitur interaksi dan monetisasi media sosial secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.











