Medan, ArmadaBerita.Com – Perkenalan melalui aplikasi pertemanan berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial ED (25) diamankan personel Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, setelah diduga membawa kabur iPhone milik seorang wanita berinisial PV (22).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Gang Mesjid, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengatakan, perkara bermula ketika korban dan terduga pelaku berkenalan melalui aplikasi OMI.
Keduanya kemudian sepakat bertemu dan menghabiskan waktu bersama hingga akhirnya tiba di lokasi kejadian.
“Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI. Setelah sepakat untuk bertemu, keduanya kemudian jalan-jalan hingga sampai di lokasi kejadian,” kata Kompol D. Raja Putra Napitupulu, Rabu (2/9/2026).
Sesampainya di lokasi, ED disebut meminjam handphone milik korban dengan alasan hendak mengambil mobil. Korban kemudian diminta turun dan menunggu di tempat tersebut.
Namun, pria itu tak kunjung kembali. Bersamaan dengan itu, iPhone milik korban yang sebelumnya dipinjam juga dibawa pergi.
“Pelaku meminjam handphone milik korban dan meminta korban turun untuk menunggu dengan alasan akan mengambil mobil. Namun setelah korban turun, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone korban turut dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan dan atau penggelapan, PV kemudian berupaya mencari keberadaan ED. Sehari setelah kejadian, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama teman-temannya mendapat petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku melalui media sosial Instagram.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Medan Labuhan selanjutnya bergerak dan mengamankan ED.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam milik korban.
ED kini diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.











