Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan mempercepat pendataan warga melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjelang batas akhir pendaftaran pada Agustus 2026. Rendahnya capaian pendaftaran membuat perangkat kewilayahan diminta turun langsung mendatangi masyarakat yang belum terdata.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan camat, lurah, hingga kepala lingkungan (kepling) memperkuat strategi jemput bola. Upaya tersebut dinilai penting karena masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pendaftaran, khususnya terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlinsos di 21 kecamatan baru mencapai 288.140 KK atau sekitar 37 persen dari total target 789.026 KK.
Capaian antarwilayah masih timpang. Medan Belawan menjadi kecamatan dengan persentase pendaftaran tertinggi, yakni 51 persen atau 16.290 KK dari target 32.106 KK. Posisi berikutnya ditempati Medan Marelan dan Medan Maimun yang masing-masing mencapai sekitar 47 persen.
Sebaliknya, Medan Timur tercatat sebagai wilayah dengan capaian terendah, yakni 28 persen atau 10.796 KK dari total target 38.939 KK.
Rico mengatakan percepatan tidak cukup hanya mengandalkan warga datang dan mendaftar secara mandiri. Pemerintah perlu hadir langsung untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu warga yang mengalami kendala teknis.
“Masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Baginda P Siregar menambahkan, warga sebenarnya dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui Portal Perlinsos, termasuk mengajukan sanggahan apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Namun, akses tersebut mensyaratkan masyarakat terlebih dahulu mengaktifkan IKD.
“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” kata Baginda.
Dengan waktu pendaftaran yang semakin terbatas, Pemko Medan kini mengandalkan kolaborasi antara perangkat kewilayahan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil untuk mengejar selisih lebih dari 500 ribu KK yang belum masuk dalam sistem.
Percepatan ini menjadi penting agar semakin banyak warga tercatat dalam basis data perlindungan sosial dan memiliki kesempatan memperoleh layanan serta program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.*











