Jakarta, ArmadaBerita.Com – Berakhirnya masa kepemimpinan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Aru Armando sebagai Wakil Ketua menutup satu periode transformasi kelembagaan yang diwarnai penguatan penegakan hukum, pengawasan investasi, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tongkat estafet kepemimpinan kini telah beralih kepada Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Wakil Ketua Hilman Pujana untuk periode 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Penetapan ini diumumkan melalui siaran pers yang diterbitkan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU pada Rabu (8/7/2026).
Selama sekitar dua setengah tahun memimpin, KPPU mencatat sejumlah capaian yang menjadi fondasi bagi kepemimpinan berikutnya. Dari sisi penegakan hukum, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha sepanjang 2024 hingga Semester I 2026, yang terdiri atas delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada Semester I 2026.
Nilai sanksi administratif juga meningkat signifikan. Pada 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp698,5 miliar. Angka tersebut kembali meningkat menjadi Rp766,5 miliar pada Semester I 2026, termasuk putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending dengan nilai denda sekitar Rp755 miliar, yang menjadi sanksi administratif terbesar dalam sejarah KPPU.
Di tengah meningkatnya aktivitas investasi nasional, KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi merger dan akuisisi. Sepanjang periode kepemimpinan tersebut, lembaga itu menerima 348 notifikasi merger dan akuisisi, terdiri atas 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, serta 70 notifikasi pada Semester I 2026.
Nilai transaksi yang diawasi mencapai lebih dari Rp2.095 triliun sepanjang 2024 dan 2025. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas investasi tetap berlangsung dalam struktur pasar yang kompetitif dan tidak menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain penegakan hukum, KPPU memperkuat fungsi pencegahan melalui advokasi kebijakan. Dalam dua setengah tahun terakhir, KPPU menyampaikan 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar berbagai regulasi tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pada saat yang sama, pengawasan kemitraan juga diperkuat sebagai bagian dari perlindungan terhadap UMKM. Berbagai penyelesaian yang dilakukan mencakup pembayaran hak pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Transformasi kelembagaan turut menjadi salah satu fokus utama selama masa kepemimpinan Fanshurullah Asa. Penguatan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 diikuti penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, serta implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan menjaga independensi penegakan hukum.
Upaya tersebut turut tercermin pada meningkatnya Indeks Persaingan Usaha Indonesia dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, M. Fanshurullah Asa mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPPU dan dukungan berbagai pemangku kepentingan.
“Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan. Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Fanshurullah Asa.
Ia berharap fondasi yang telah dibangun selama masa kepemimpinannya dapat menjadi pijakan bagi jajaran pimpinan baru untuk memperkuat peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, profesional, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional.











