NEWS  

Gopprera Panggabean Resmi Pimpin KPPU, Hilman Pujana Jadi Wakil Ketua hingga 2029

Gopprera Panggabean menerima mandat sebagai Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. (Istimewa)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pergantian kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari mekanisme rotasi internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Penetapan pasangan pimpinan baru itu diumumkan melalui siaran pers yang diterbitkan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU pada Rabu (8/7/2026). Sesuai ketentuan, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU dalam Rapat Komisi dengan masa jabatan selama dua tahun enam bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan mandat konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 yang memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai anggota KPPU, ia meniti karier sebagai investigator dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur Investigasi.

Pengalaman tersebut memperkuat kapasitasnya dalam menangani perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pengembangan kebijakan penegakan hukum. Selama menjabat sebagai anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan sejumlah perkara strategis.

Sementara itu, Hilman Pujana yang juga menjabat sebagai Anggota KPPU periode 2024–2029 dikenal memiliki pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha. Ia aktif menangani berbagai perkara, menyusun kajian kebijakan, menjalankan kegiatan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.

Dalam pernyataannya, Gopprera menegaskan kepemimpinannya akan berfokus pada penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar regulasi mampu menciptakan pasar yang kompetitif.

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.

Senada dengan itu, Hilman Pujana menyatakan KPPU akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat guna membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.

Masa kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU periode 2024–2029 yang dilantik Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024.

Di bawah kepemimpinan baru ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *