Tuduhan Recehan untuk Memecah Gerakan Mahasiswa

Share

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Tuduhan bahwa aksi mahasiswa didanai atau “direcehi” oleh kelompok elite tertentu bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Narasi semacam itu sudah muncul jauh sebelum era Reformasi 1998. Setiap gerakan mahasiswa yang bersikap kritis terhadap kekuasaan hampir selalu dihadapkan pada upaya delegitimasi melalui tuduhan adanya kepentingan tersembunyi di balik aksi mereka.

Saya terlibat dalam gerakan mahasiswa 1998, meskipun tidak pernah mengklaim diri sebagai aktivis 1998. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bahwa selalu ada kelompok elite, baik di dalam gerakan maupun di lingkaran kekuasaan, yang berupaya memanfaatkan momentum politik untuk kepentingan masing-masing. Karena itu, kelompok yang menuduh maupun yang dituduh menerima uang recehan pada akhirnya tidak jauh berbeda.

Namun, yang tidak boleh dilupakan ialah bahwa gerakan mahasiswa, dengan atau tanpa dukungan materi, tetap merupakan gerakan moral dan kontrol sosial yang paling orisinal. Kita patut bersyukur masih ada generasi muda yang bersedia turun ke jalan, menghadapi terik matahari, gas air mata, dan pentungan aparat demi menyampaikan aspirasi publik.

Aksi mereka mungkin juga menjadi ruang pembentukan identitas dan eksistensi sebagai aktivis muda. Akan tetapi, hal tersebut tidak menghilangkan substansi perjuangan yang mereka bawa, yakni menyuarakan kepentingan masyarakat.

Karena itu, respons Presiden Prabowo Subianto dan para pembantunya mengenai dugaan adanya uang recehan di balik aksi mahasiswa patut dipandang sebagai tuduhan yang bersifat politis. Pola seperti ini merupakan ciri yang lazim ditemui dalam relasi antara gerakan kritis dan kekuasaan.

Di sisi lain, kekuasaan juga kerap melakukan pendekatan serupa dengan cara yang lebih halus, yakni merekrut aktivis menjadi bagian dari pemerintahan. Sebagian di antaranya kemudian menempati posisi sebagai menteri, wakil menteri, komisaris badan usaha milik negara, penasihat khusus presiden, maupun jabatan strategis lainnya.

Kelompok elite semacam inilah yang sering kali dimanfaatkan untuk meredam kritik dan gerakan mahasiswa. Tidak banyak pihak di luar lingkaran kekuasaan yang memiliki kepentingan untuk melakukan praktik semacam itu.

Pemerintah semestinya memandang aksi mahasiswa sebagai alarm sosial yang menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola negara. Kritik dari mahasiswa merupakan sinyal bahwa masih terdapat kebijakan atau praktik pemerintahan yang dianggap bermasalah oleh generasi muda.

Karena itu, langkah yang lebih tepat bukanlah mencari kambing hitam melalui tuduhan pendanaan atau recehan, melainkan mendengarkan substansi tuntutan yang mereka sampaikan. Mahasiswa hadir sebagai representasi kepentingan rakyat ketika saluran-saluran formal dianggap tidak lagi bekerja secara optimal.

Narasi negatif terhadap mahasiswa justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang mereka soroti. Dibayar ataupun tidak, gerakan mahasiswa pada hakikatnya memiliki kepentingan terhadap perbaikan bangsanya sendiri.

Tuduhan mengenai adanya pihak tertentu yang membiayai aksi mahasiswa juga dapat dibaca sebagai cerminan pertarungan pengaruh di kalangan elite politik. Dalam dinamika tersebut, mahasiswa sering kali dijadikan objek tudingan atau alat untuk menguji respons lawan politik.

Karena itu, mahasiswa tidak perlu terjebak dalam konflik elite. Isu recehan bisa jadi hanya merupakan strategi untuk memecah konsolidasi gerakan dan mengalihkan perhatian dari tuntutan yang lebih mendasar.

Gerakan mahasiswa harus tetap kokoh menghadapi berbagai upaya pelemahan. Mereka perlu terus menjalankan fungsi moral dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat (SR), dan Danantara.

Begitu pula terhadap reorganisasi TNI melalui penambahan satuan teritorial, perubahan usia pensiun dalam Undang-Undang TNI dan Polri, serta menguatnya kembali praktik multifungsi aparat keamanan yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi.

Kritik juga perlu diarahkan pada pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dianggap merampas kebun rakyat dan badan usaha tanpa proses peradilan yang memadai. Seluruh isu tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan publik yang sah dalam negara demokrasi.

Pada akhirnya, tuduhan bahwa aksi mahasiswa didanai oleh pihak tertentu hanya akan berfungsi sebagai upaya memecah dan melemahkan gerakan. Oleh sebab itu, mahasiswa tidak perlu menghiraukannya dan harus tetap berfokus pada perjuangan untuk kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.

Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *