Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPRD Kota Medan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran di tengah masih tingginya potensi penyimpangan pada sejumlah sektor strategis daerah.
Pesan itu disampaikan dalam kunjungan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) KPK RI ke DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Kunjungan yang dipimpin Kepala Satgas Korsupgah KPK, Uding Juharuddin, diterima langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan bersama unsur pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pertemuan tersebut, KPK secara khusus menyoroti sejumlah area yang selama ini kerap menjadi titik rawan penyimpangan, mulai dari pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa.
“Kami melakukan evaluasi berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah daerah, dan Sekretariat DPRD. Dari sana terlihat sejumlah hal yang perlu dicermati agar pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Uding.
Menurut Uding, fungsi pengelolaan pemerintahan tidak hanya melekat pada pihak eksekutif, tetapi juga legislatif. Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia mengibaratkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sebagai pemeriksaan kesehatan rutin. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan mendeteksi gejala sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Kami ingin memastikan potensi masalah bisa diketahui lebih awal. Jangan menunggu muncul persoalan besar baru dilakukan perbaikan,” katanya.
Dalam pemaparannya, Uding menegaskan bahwa tidak seluruh temuan dalam pengelolaan anggaran otomatis mengarah pada tindak pidana korupsi. Banyak persoalan muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap regulasi maupun mekanisme administrasi pemerintahan.
Meski demikian, KPK menemukan sejumlah pola yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Di antaranya usulan pokir dengan nilai yang relatif seragam di berbagai wilayah, penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang sama secara berulang, serta indikasi pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Uding, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dikoreksi sejak awal. Padahal kebutuhan setiap kecamatan dan kelurahan memiliki karakteristik berbeda sehingga pengalokasian anggaran seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
KPK juga melakukan sinkronisasi data dari berbagai sumber, termasuk SIPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mendeteksi potensi penyimpangan anggaran secara lebih komprehensif.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Uding menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi strategi utama KPK untuk menekan praktik korupsi di daerah. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan setelah kerugian negara terjadi.
“Kami ingin membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal. Jika ada penggunaan anggaran yang berpotensi tidak sesuai aturan, harus segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” tegasnya.
Kunjungan KPK ke DPRD Kota Medan sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah semakin diperketat. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi penggunaan APBD, legislatif daerah dituntut tidak hanya menjalankan fungsi penganggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.











