HUKUM  

Buang Barang Bukti Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Medan Deli Ditangkap Polisi

Penangkapan Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Turi Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (20/5/2026) sore.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (25) beserta sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu skop pipet runcing, serta uang tunai Rp60.000 yang diduga hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku,” ujar Riza, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, saat petugas tiba di lokasi, tersangka tengah berada di depan sebuah rumah kosong. Menyadari kedatangan polisi, MA disebut sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah untuk menghilangkan jejak.
Namun, aksi tersebut diketahui petugas sehingga tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian.

“Petugas melihat tersangka membuang barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang diduga siap edar,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan jaringan dan asal barang haram tersebut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Medan bagian utara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *